Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertujuan mewujudkan Keluarga Sadar Gizi untuk menerapkan perilaku gizi seimbang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id