Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertujuan mewujudkan Keluarga Sadar Gizi untuk menerapkan perilaku gizi seimbang.
Koreksi Anda
Pendidikan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertujuan mewujudkan Keluarga Sadar Gizi untuk menerapkan perilaku gizi seimbang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id