Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan gizi melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
(2) Pendidikan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(3) Pendidikan gizi yang diselenggarakan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan, kader, tenaga pendidik, dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
