Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan gizi, suplementasi gizi, tata laksana gizi, dan surveilans gizi.
Koreksi Anda