Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan gizi dilakukan untuk mewujudkan perbaikan gizi pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi. (2) Kelompok rawan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. bayi dan balita; b. anak usia sekolah dan remaja perempuan; c. ibu hamil, nifas dan menyusui; d. pekerja wanita; dan e. usia lanjut. (3) Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. institusi/fasilitas lainnya; c. masyarakat; dan d. lokasi dengan situasi darurat.
Koreksi Anda