Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang upaya perbaikan gizi bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
