Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta baik secara perorangan maupun organisasi dalam penyelenggaraan upaya perbaikan gizi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penyelenggaraan upaya perbaikan gizi;
b. Penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan upaya perbaikan gizi; dan/atau
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya perbaikan gizi.
Koreksi Anda
