Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
Pelayanan gizi diberikan oleh tenaga gizi yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam memberikan pelayanan gizi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
