Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian informasi tentang komposisi makanan-minuman dan nilai gizinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
