Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara usaha pangan industri rumah tangga harus memberikan informasi tentang komposisi makanan-minuman dan nilai gizinya. (2) Penilaian terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan permohonan registrasi usaha pangan industri rumah tangga di dinas kesehatan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id