Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang harus mengonsumsi makanan sesuai dengan standar angka kecukupan gizi.
(2) Menteri MENETAPKAN standar angka kecukupan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya setiap 4 (empat) tahun sekali.
(3) Dalam MENETAPKAN angka kecukupan gizi sebagaimana dimaksud ayat (2) Menteri mempertimbangkan rekomendasi kelompok kerja nasional di bidang pangan dan gizi.
(4) Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(5) Standar angka kecukupan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. acuan dalam menilai kecukupan gizi;
b. acuan dalam menyusun makanan sehari-hari;
c. acuan perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional;
d. acuan pendidikan gizi; dan
e. acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.
Koreksi Anda
