Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab:
a. penyelengaraan dan fasilitasi gizi skala kabupaten/kota;
b. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala kabupaten/kota;
c. perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
d. memenuhi kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat;
e. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi;
f. menyelenggarakan pelayanan upaya perbaikan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kabupaten/kota setempat; dan
g. melaksanakan, fasilitasi, perizinan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan wajib upaya perbaikan gizi di wilayah kabupaten/kota setempat;
Koreksi Anda
