Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dan bertanggung jawab:
a. Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi bidang gizi skala provinsi;
b. Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi surveilans gizi skala provinsi;
c. Melakukan pemantauan penanggulangan gizi buruk skala provinsi;
d. Melakukan upaya perbaikan gizi skala provinsi;
e. Melaksanakan urusan wajib provinsi dalam bidang upaya perbaikan gizi;
f. Mengupayakan pemenuhan kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat;
g. Melaksanakan koordinasi, advokasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan urusan wajib lingkup provinsi dalam bidang upaya perbaikan gizi; dan
h. Membina penyelenggaraan rujukan di lingkup provinsi.
Koreksi Anda
