Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dan bertanggung jawab: a. Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi bidang gizi skala provinsi; b. Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi surveilans gizi skala provinsi; c. Melakukan pemantauan penanggulangan gizi buruk skala provinsi; d. Melakukan upaya perbaikan gizi skala provinsi; e. Melaksanakan urusan wajib provinsi dalam bidang upaya perbaikan gizi; f. Mengupayakan pemenuhan kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat; g. Melaksanakan koordinasi, advokasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan urusan wajib lingkup provinsi dalam bidang upaya perbaikan gizi; dan h. Membina penyelenggaraan rujukan di lingkup provinsi.
Koreksi Anda