Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan bidang gizi;
b. melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi surveilans kewaspadaan gizi skala nasional;
c. melakukan penanggulangan gizi buruk skala nasional;
d. mengatur, membina, dan mengawasi pelaksanaan urusan wajib upaya perbaikan gizi;
e. mengupayakan pemenuhan kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat; dan
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.
Koreksi Anda
