Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tugas dan tanggung jawab;
b. kecukupan gizi;
c. pelayanan gizi;
d. surveilans gizi; dan
e. tenaga gizi.
Koreksi Anda
