Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan upaya perbaikan gizi ditujukan untuk menjamin:
a. setiap orang memiliki akses terhadap informasi gizi dan pendidikan gizi;
b. setiap orang terutama kelompok rawan gizi memiliki akses terhadap pangan yang bergizi; dan
c. setiap orang memiliki akses terhadap pelayanan gizi dan kesehatan.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang;
b. perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan;
c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
d. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
Koreksi Anda
