Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Okupasi Terapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.
(2) Permohonan SIPOT atau SIKOT kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPOT atau SIKOT pertama.
(3) Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Okupasi Terapis, pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dapat memberikan SIKOT kepada Okupasi Terapis sebagai tempat pelayanan Okupasi Terapi yang ketiga.
(4) Untuk mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Okupasi Terapis selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus juga melampirkan:
a. SIPOT atau SIKOT yang pertama dan kedua;
b. Surat persetujuan atasan langsung bagi Okupasi Terapis yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
