Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
(1) SIPOT atau SIKOT berlaku sepanjang STROT masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Okupasi Terapis yang akan memperbaharui SIPOT atau SIKOT harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
