Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Okupasi Terapis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKOT setelah:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1);
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
(2) Okupasi Terapis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPOT atau SIKOT setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
