Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Okupasi Terapis yang melakukan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri wajib memiliki SIPOT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Okupasi Terapis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOT.
Koreksi Anda
