Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerjaan dan praktik Okupasi Terapis dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda