Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Okupasi Terapis yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memiliki SIPOT berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Praktik Okupasi Terapis dinyatakan telah memiliki SIKOT berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Okupasi Terapis yang melaksanakan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri dan telah memiliki SIPOT berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Praktik Okupasi Terapis, SIPOT yang bersangkutan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(3) Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperbaharui SIPOT atau SIKOT berdasarkan Peraturan Menteri ini apabila masa berlaku STROT yang bersangkutan telah habis jangka waktunya.
Koreksi Anda
