Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Okupasi Terapis yang telah memiliki SIOT berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Praktik Okupasi Terapis dinyatakan telah memiliki STROT sampai dengan masa berlakunya berakhir dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda