Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota/kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Okupasi Terapis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pekerjaan dan praktik Okupasi Terapis dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan SIPOT dan/atau SIKOT. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id