Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi, Okupasi Terapis mempunyai kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Okupasi Terapi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. meminta persetujuan tindakan Okupasi Terapi yang akan dilakukan;
f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Okupasi Terapis.
Koreksi Anda
