Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi, Okupasi Terapis mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi sesuai Standar Profesi Okupasi Terapis;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan pelayanan sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
