Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Okupasi Terapi ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
(2) Okupasi Terapis dalam melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi berwenang untuk melakukan pelayanan Okupasi Terapi yang meliputi pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan aktivitas kegiatan sehari-hari, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu fungsional.
(3) Kewenangan Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan terapi pada gangguan kinerja okupasional untuk kelompok kasus musculoskeletal;
b. melakukan tindakan terapi pada gangguan kinerja okupasional untuk kelompok kasus neuromuscular;
c. melakukan tindakan terapi pada gangguan kinerja okupasional untuk kelompok kasus kardiopulmonal;
d. melakukan tindakan stimulasi kinerja okupasional untuk kelompok kasus tumbuh kembang anak;
e. melakukan tindakan terapi pada gangguan kinerja okupasional untuk anak dengan gangguan mental;
f. melakukan tindakan terapi pada gangguan kinerja okupasional pada kasus gangguan jiwa/psikososial;
g. melakukan tindakan terapi pada gangguan komponen kinerja okupasional dengan menggunakan sensori integrasi;
h. melakukan tindakan terapi pada gangguan komponen kinerja okupasional dengan menggunakan snoezelen;
i. melakukan tindakan terapi pada gangguan keterampilan pra akademik pada kasus tumbuh kembang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan tindakan terapi pada gangguan kinerja okupasional pada kelompok kasus terminal;
k. melakukan tindakan terapi pada gangguan kinerja okupasional pada kasus ketergantungan NAPZA;
l. melakukan tindakan terapi pada gangguan kinerja okupasinal pada kasus geriatri;
m. mendesain, membuat dan memfungsikan alat bantu fungsional;
dan
n. mendesain dan memodifikasi lingkungan sesuai dengan kebutuhan pasien/klien.
Koreksi Anda
