Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Okupasi Terapis yang tidak memiliki SIKOT untuk melakukan pelayanan Okupasi Terapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id