Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Okupasi Terapis yang tidak memiliki SIKOT untuk melakukan pelayanan Okupasi Terapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Koreksi Anda
