Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan praktiknya, Okupasi Terapis dapat menerima pasien/klien langsung atau berdasarkan rujukan dari tenaga medis. (2) Kewenangan untuk menerima pasien/klien langsung hanya dapat dilakukan untuk pelayanan Okupasi Terapi yang meliputi upaya pelayanan promotif dan preventif. (3) Kewenangan untuk menerima pasien/klien rujukan dari tenaga medis meliputi deteksi dini, penyembuhan dan pemulihan dalam intervensi Okupasi Terapis pada Gangguan Area Kinerja Okupasional dan Gangguan Komponen Kinerja Okupasional. (4) Okupasi Terapis dalam melaksanakan pekerjaan Okupasi Terapi meliputi: a. pelayanan diagnostik Okupasi Terapi; b. intervensi/terapi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. rujukan; d. advokasi/advis; e. pelatihan; dan/atau f. penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id