Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Okupasi Terapis yang melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki tempat pekerjaan yang memenuhi syarat kesehatan; b. memiliki perlengkapan untuk tindakan okupasi terapi sesuai dengan standar pelayanan; dan c. memiliki perlengkapan administrasi termasuk catatan tindakan okupasi terapi dan formulir rujukan. (2) Okupasi Terapis dalam menjalankan pekerjaan kunjungan rumah sekurang-kurangnya memiliki perlengkapan untuk tindakan Okupasi Terapi dan catatan tindakan Okupasi Terapi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id