Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Okupasi Terapis yang melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki tempat pekerjaan yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan okupasi terapi sesuai dengan standar pelayanan; dan
c. memiliki perlengkapan administrasi termasuk catatan tindakan okupasi terapi dan formulir rujukan.
(2) Okupasi Terapis dalam menjalankan pekerjaan kunjungan rumah sekurang-kurangnya memiliki perlengkapan untuk tindakan Okupasi Terapi dan catatan tindakan Okupasi Terapi.
Koreksi Anda
