Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Okupasi Terapis yang memiliki SIKOT dapat melakukan pelayanan Okupasi Terapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Okupasi Terapis yang memiliki SIPOT dapat melakukan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.
Koreksi Anda
