Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Okupasi Terapis yang memiliki SIKOT dapat melakukan pelayanan Okupasi Terapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (2) Okupasi Terapis yang memiliki SIPOT dapat melakukan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.
Koreksi Anda