Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Okupasi Terapis dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan Okupasi Terapi.
Koreksi Anda
