Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan. 2. Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada pasien/klien dengan kelainan/kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang. 3. Gangguan Area Kinerja Okupasional adalah gangguan pada aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas, dan pemanfaatan waktu luang. 4. Gangguan Komponen Kerja Okupasional adalah gangguan pada fungsi sensorik, persepsi, motorik, kognitif, interpersonal, dan spiritual. 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 6. Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat STROT adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Okupasi Terapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri. 8. Surat Izin Kerja Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIKOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Okupasi Terapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 9. Standar Profesi Okupasi Terapis adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Okupasi Terapis untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik Okupasi Terapi secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 11. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. 12. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. 13. Organisasi Profesi adalah Ikatan Okupasi Terapis INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id