Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2269-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2269-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PERILAKU BERSIH DAN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PHBS ini dilakukan oleh: a. Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian dan sektor terkait lainnya; b. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Provinsi; c. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan Kabupaten, dan Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Kota dengan melibatkan Badan/Dinas/Kantor terkait.
Koreksi Anda