Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2269-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2269-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PERILAKU BERSIH DAN SEHAT
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PHBS ini dilakukan oleh:
a. Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian dan sektor terkait lainnya;
b. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan Kabupaten, dan Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Kota dengan melibatkan Badan/Dinas/Kantor terkait.
Koreksi Anda
