Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2269-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2269-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PERILAKU BERSIH DAN SEHAT
Teks Saat Ini
(1) PHBS sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di tatanan rumah tangga, tatanan institusi pendidikan, tatanan tempat kerja, tatanan tempat umum, dan tatanan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) PHBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah koordinasi Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
