Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBINGAN KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
