Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBINGAN KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dalam melaksanakan tugas jabatan.
(2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
