Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Teks Saat Ini
(1) SIPOP atau SIKOP berlaku sepanjang STROP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan .
(2) Ortotis Protetis yang akan memperbaharui SIPOP atau SIKOP harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
