Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIPOP atau SIKOP berlaku sepanjang STROP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan . (2) Ortotis Protetis yang akan memperbaharui SIPOP atau SIKOP harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id