Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ortotis Prostetis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKOP setelah : a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); www.djpp.kemenkumham.go.id b. melakukan evaluasi, memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Ortotis Protetis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPOP atau SIKOP setelah : a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda