Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIPOP atau SIKOP, Ortotis Prostetis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan : a. fotocopy ijazah yang dilegalisir; b. fotocopy STROP; c. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik; d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri; e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Apabila SIPOP atau SIKOP dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan. (3) Contoh surat permohonan SIPOP atau SIKOP sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Contoh SIPOP atau SIKOP sebagaimana tercantum dalam Formulir III dan Formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id