Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerjaan dan praktik Ortotis Prostetis dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda