Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ortotis Prostetis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STROP. (2) Untuk dapat memperoleh STROP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ortotis Protetis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) STROP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (4) STROP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (5) Contoh STROP sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id