Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ortotis Prostetis yang telah menjalankan pekerjaan dan praktik ortotik prostetis baik praktik pelayanan ortotik prostetik secara mandiri ataupun bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, harus memiliki STROP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ortotis Prostetis yang telah menjalankan pekerjaan dan praktik Ortotik Prostetik baik praktik pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri ataupun bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIPOP atau SIKOP berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki SIPOP atau SIKOP berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda