Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STROP kepada MTKI terhadap Ortotis Protesis yang melakukan pekerjaannya dengan tidak memiliki SIPOP atau SIKOP.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Ortotis Prostetis yang tidak memiliki SIKOP.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
