Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan Ortotis Prostetis yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Ortotis Protetis yang bekerja di daerahnya setiap satu tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda
