Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan Ortotis Prostetis yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi. (2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Ortotis Protetis yang bekerja di daerahnya setiap satu tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda