Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Ortotik Prostetik, Ortotis Prostetis mempunyai Kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangan;
c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah gangguan gerak dan fungsi anggota gerak dan trunk serta kehilangan anggota tubuh serta alat bantu mobilitas yang transparan dan terukur;
e. meminta persetujuan pemasangan ortotsis, prostesis atau alat bantu mobilitas yang akan dilakukan;
f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional Ortotik Prostetik.
Koreksi Anda
