Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Ortotik Prostetik, Ortotis Prostetis mempunyai Kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangan; c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan informasi tentang masalah gangguan gerak dan fungsi anggota gerak dan trunk serta kehilangan anggota tubuh serta alat bantu mobilitas yang transparan dan terukur; e. meminta persetujuan pemasangan ortotsis, prostesis atau alat bantu mobilitas yang akan dilakukan; f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional Ortotik Prostetik.
Koreksi Anda