Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Ortotik Prostetik, Ortotis Prostetis mempunyai hak :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memperoleh hak perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Ortotis Prostetis sesuai standar profesi;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
