Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Ortotik Prostetik, Ortotis Prostetis mempunyai hak : www.djpp.kemenkumham.go.id a. memperoleh hak perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Ortotis Prostetis sesuai standar profesi; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda