Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pelayanan Ortotik Prostetik, Ortotis Prostetis wajib melakukan pencatatan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id