Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ortotis Protetis dalam melaksanakan pelayanan Ortotik Prostetik memiliki kewenangan sebagai berikut: a. melakukan assesment ortotik-prostetik; b. melakukan identifikasi fisik ; c. membuat rancang bangun; d. melaksanakan fabrikasi; e. melakukan fitting dan exercise; f. melakukan penyerahan dan edukasi; g. memberikan pendidikan dan pelatihan; dan h. melakukan pengembangan teknologi dan penelitian. (2) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan assessment ortotik prostetik sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. memahami dan mengerti resep/order dari dokter pengirim; b. menjadi bagian dalam pemecahan masalah dalam penentuan kebutuhan ortosis atau prostesis yang tepat; c. membuat dokumen, informasi serta data-data yang dibutuhkan oleh pasien dan keluarganya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. memberikan informasi yang tepat kepada pasien dan keluarganya tentang kebutuhan Ortosis atau Prostesis. (3) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan identifikasi fisik dan karakteristik sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. melakukan identifikasi fisik dan karakteristik terhadap pasien secara relevan; b. melakukan identifikasi fisik dan karakteristik terhadap kebutuhan Ortosis atau prostesis yang tepat; c. melakukan pengukuran dan pengambilan gambar/duplikasi model yang dibutuhkan; d. melakukan pengambilan model langsung ( negatif model ) terhadap pasien. (4) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam membuat rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. membuat desain rancang bangun ortosis maupun prostesis untuk pasien/klien; b. menyusun rencana pelaksanaan rancang bangun beserta aplikasinya; c. menyusun spesifikasi bahan serta komponen yang akan dipakai; d. menyusun rencana kerja serta proses pelaksanaannya. (5) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melaksanakan fabrikasi sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. melaksanakan rectifikasi negatif model sesuai kebutuhan; b. melaksanakan fabrikasi berupa pembuatan positif model; c. melaksanakan fabrikasi tentang merangkai komponen dalam rangka membangun ortosis atau prostesis; dan d. melaksanakan penyempurnaan ortosis maupun prostesis untuk pemenuhan kenyamanan dan estetika. (6) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan fitting dan exercise sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi : a. melakukan pengepasan langsung ortosis atau prostesis terhadap pasien /klien; b. melakukan exercise penggunaaan ortosis maupun prostesis; c. melakukan evaluasi terhadap penggunaan ortosis atau prostesis; dan d. melakukan koreksi demi mencapai tujuan penggunaan ortosis maupun prostesis. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan Penyerahan dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi : a. memberikan informasi tentang pemasangan /pemakaian ortosis atau prostesis dengan baik dan benar; b. mengajarkan bagaimana perawatan ortosis maupun prostesis; c. memberi arahan tentang jadwal evaluasi yang harus dilakukan oleh pasien; dan d. memberikan arahan terhadap keluarga pasien dalam hubungan penggunaan ortosis atau prostesis terhadap pasien. (8) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam memberikan Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap mahasiswa Ortotik Prostetik; b. memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap peserta didik atau peserta pelatihan dari disiplin ilmu yang lain; dan c. memberikan pelatihan atau informasi terhadap masyarakat. (9) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan pengembangan teknologi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Ortotik Prostetik; b. melakukan pengembangan teknologi tepat guna; dan c. mendorong penggunaan industri lokal dalam penggunaan teknologi.
Koreksi Anda