Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Ortotis Prostetis yang tidak memiliki SIKOP untuk melakukan Pelayanan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Koreksi Anda
