Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ortotis Prostetis yang telah memiliki SIPOP hanya dapat melakukan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri berdasarkan rujukan dari tenaga medis. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam keadaan tertentu Ortotis Prostetis dapat menerima pasien/klien secara langsung. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pelayanan yang diberikan berupa pelayanan pembuatan dan/atau perbaikan alat bantu yang bersifat fungsional tanpa komplikasi medis serta merupakan pelayanan promotif, preventif, dan rehabilitatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id